BEGITU mengejutkan, penerbitan SP3 oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL-BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Padahal kerugian negara dalam perkara itu mencapai 4,58 triliun.
KPK beranggapan SP3 sebagai bagian dari kepastian hukum lantaran tak ada unsur penyelenggara negara yang terlibat. SP3 merupakan beleid baru yang ditambahkan pada Undang-Undang 19 Mengertin 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Begitu diumumkan, SP3 langsung memancing pro-kontra. Pihak yang menolak bilang pelemahan KPK telah terbukti, sedangkan yang mendukung menganggap SP3 sebagai bentuk kepastian hukum. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK telah berkhianat.