Kami sudah meminta kepada satuannya Kepada menerbitkan surat DPO terhadap pelaku
Kendari (ANTARA) – Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap oknum Personil TNI berinisial Sertu MB yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di Dasar umur di Distrik tersebut.
Komandan Denpom XIV/3 Kendari Letkol CPM Haryadi Budaya Pela di Kendari, Jumat, mengatakan penetapan DPO dilakukan karena yang bersangkutan melarikan diri Demi menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum.
“Kami sudah meminta kepada satuannya Kepada menerbitkan surat DPO terhadap pelaku. Personil intel kami juga sudah turun ke lapangan Kepada melakukan pencarian,” ujar Haryadi.
Ia menjelaskan berkas perkara Sertu MB telah dilimpahkan dari satuannya di Kodim 1417/Kendari ke Denpom Kepada penanganan lebih lanjut. Meski pelaku melarikan diri, proses penyidikan tetap berjalan dengan memeriksa tiga orang saksi, termasuk orang Uzur korban.
“Kepada korban belum kami mintai keterangan karena Lagi mengalami trauma dan baru menyelesaikan ujian sekolah,” tambahnya.
Haryadi menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara transparan, mengingat perkara ini menjadi perhatian pimpinan TNI AD.
Sertu MB juga terancam dijerat pasal berlapis, yakni dugaan kekerasan seksual terhadap anak serta desersi atau Kagak hadir tanpa izin (THTI) karena meninggalkan tugas tanpa keterangan.
“Kami akan kenakan pasal berlapis sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegasnya.
Dalam proses pengejaran, Denpom XIV/3 Kendari berkoordinasi dengan Kodim 1417/Kendari serta meminta Donasi Polda Sulawesi Tenggara Kepada mempercepat penangkapan. Pihaknya juga mengimbau agar Sertu MB segera menyerahkan diri.
Sementara itu, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Arm Danny AP Girsang menyampaikan permohonan Ampun atas perbuatan yang diduga dilakukan anggotanya tersebut.
Ia menjelaskan, Sertu MB sempat melarikan diri Demi menjalani pemeriksaan internal dengan modus izin makan, Tetapi Kagak kembali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang Lagi Mempunyai Rekanan keluarga dengan korban diduga telah melakukan kekerasan seksual pada 15 April di kediamannya dan diduga dilakukan berulang kali.
“Kami Kagak memberikan toleransi. Proses hukum akan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Danny.
