Jakarta (ANTARA) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap distribusi Kekuatan bersubsidi yang Enggak Betul sasaran.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifudin menegaskan praktik tersebut berdampak langsung pada masyarakat kecil yang Sebaiknya menerima manfaat subsidi.
“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini elpiji maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang Sebaiknya menerima subsidi ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Klaten, yang diberitakan di Jakarta, Sabtu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi M. Irhamni menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” katanya.
Ia mengatakan tim melakukan penindakan pada 28 April 2026 Pagi hari di sebuah Penyimpanan di Daerah Kecamatan Wonosari, Klaten, yang digunakan Buat praktik penyuntikan elpiji subsidi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1.465 tabung elpiji berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Modus operandi pelaku, yakni memindahkan isi elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram Buat dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi Buat mendapatkan keuntungan,” ujar dia menjelaskan.
Dua orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.
Menurut Irhamni, pengungkapan ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan.
“Kami berhasil mencegah potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar,” ujarnya menegaskan.
Polri menegaskan komitmen Buat Maju menindak praktik serupa hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemodal.
“Kami Enggak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” ujarnya.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan elpiji subsidi Enggak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap Kekuatan bersubsidi.
