Jakarta: Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengamanatkan penyaluran Biaya tersebut bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tetap berjalan.
Lampau apa saja komponen yang Eksis dalam gaji ke-13 yang bakal diterima oleh PNS, berikut penjelasannya.
Komponen gaji ke-13 PNS
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, struktur komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
- Gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan Standar.
- Tunjangan Kinerja.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS
Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, ketetapan pencairan gaji ke-13 tertulis dalam baleid tersebut paling Segera pada Juni 2026.
Meskipun pemerintah belum merilis Lepas Niscaya pencairannya, pola penyaluran diproyeksikan Bukan akan melenceng jauh dari Penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya, Adalah mulai didistribusikan kepada ASN secara bertahap mulai awal Juni.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)
Daftar penerima gaji ke-13
Berdasarkan beleid tersebut, pihak-pihak yang memperoleh hak atas gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Member Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.
Selain aparatur negara yang aktif, pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap mendapatkan hak pencairan gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Rincian gaji ke-13 ASN
Taksiran besaran gaji ke-13 ASN Mempunyai variasinya yang disesuaikan berdasarkan instansi, golongan dan jabatan. Mengutip laman Dealls, berikut taksiran gaji ke-13 PNS Tahun 2026:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.079.200 – Rp3.118.600
- IIB: Rp2.164.800 – Rp3.276.800
- IIC: Rp2.254.300 – Rp3.442.400
- IID: Rp2.349.600 – Rp3.616.300
Golongan III
- IIIA: Rp2.561.700 – Rp3.843.400
- IIIB: Rp2.670.700 – Rp4.015.600
- IIIC: Rp2.783.700 – Rp4.195.800
- IIID: Rp2.901.400 – Rp4.384.200
Golongan IV
- IVA: Rp3.022.200 – Rp4.581.100
- IVB: Rp3.148.600 – Rp4.779.800
- IVC: Rp3.281.500 – Rp4.987.800
- IVD: Rp3.421.000 – Rp5.205.100
- IVE: Rp3.567.100 – Rp5.432.800
