Laksda Leonardi: Kerugian Negara Kasus Korupsi Satelit Kosong karena Pemerintah Tak Pernah Bayar ke Navayo

Liputanindo.id – Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas perkara yang sedang dijalaninya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (10/4/2026). 

Penasihat hukum (PH) Leonardi mengatakan kliennya Kagak pernah melanggar hukum Demi menjabat sebagai Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan ini. Tindakannya semata-mata atas perintah atasannya, yakni Ryamizard Ryacudu yang Demi itu menjabat sebagai Menhan.

Poin pertama mengenai pengangkatan Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE Ltd, Thomas Anthony Van Der Heyden sebagai tenaga Ahli Kemhan yang disebut Oditur dilakukan tanpa Validasi keahlian. PH mengatakan dalil dakwaan itu Kagak berdasarkan fakta hukum yang utuh dan Betul.

“Bahwa perlu ditegaskan, Terdakwa I pada Demi itu bertindak dalam rangka menjalankan perintah atasan dan melaksanakan kebijakan pimpinan,” kata PH Demi sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Kubu Leonardi Lewat menyinggung ihwal penandatanganan kontrak Nomor TRAK/773/XII/2015 dengan Airbus Defence and Space SAS dengan nilai kontrak USD495.000.000 pada 1 Desember 2015 silam yang disebut jaksa adalah melawam hukum. Tanda kontrak itu ditegaskannya atas diskresi dan perintah Menhan. Dia menyebut tanda kontrak itu bukan atas kehendak pribadi.

Perjanjian itu pun bukanlah kontrak final. Melainkan kontrak payung dalam kerangka kebijakan awal. Terlebih, pihak Airbus dikatakan penasihat hukum Kagak melaksanakan pekerjaan dalam kontrak yang dimaksud karena batal mengerjakan.

“Bahwa perlu ditegaskan, kontrak Nomor TRAK/773/XII/2015 pada hakikatnya merupakan kontrak payung (framework contract), yang dibuat atas perintah atasan langsung Terdakwa I, Yakni Menteri Pertahanan selaku Pengguna Anggaran,” ucapnya.

Dalam dakwaan, Dirjen Kuathan Kemhan Demi itu, Laksda Agus Purwoto melakukan tanda tangan kontrak terkait penyewaan Satelit Artemis dengan Nigel Fox selaku Direktur Perusahaan Avanti Communications LTD karena pengadaan satelit Airbus membutuhkan waktu tiga tahun. Leonardi mengatakan peristiwa hukum itu merupakan perkara berbeda dan Kagak Eksis kaitannya dengannya.

Penasihat hukum Lewat menuturkan Leonardi Betul merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang Absah pada Demi itu. Hal ini sejalan dengan barang bukti yang diajukan sendiri oleh Oditur, yakni Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP pada halaman 3, yang menjelaskan adanya Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Nomor Kep/1347/XII/2015 Lepas 31 Desember 2015.

Oditur disampaikannya Malah menentang surat dakwaan yang dibuatnya sendiri mengenai kerugian negara Rp306.829.854.917,72 (Rp306 miliar). Asal Mula, pemerintah Indonesia Kagak pernah melakukan pembayaran ke Navayo International AG ketika diberi invoice. Pembayaran Kagak dilakukan karena tak Mempunyai anggaran. 

“Bahwa dalil Keluarga Oditur mengenai adanya kerugian negara Malah bertentangan dengan uraian dalam surat dakwaan Keluarga Oditur sendiri, yang berulang kali menegaskan bahwa pembayaran Kagak dilakukan oleh pemerintah Indonesia cq. Kementerian Pertahanan RI,” ujarnya.

PH Lewat menyebut surat dakwaan Oditur lebih mencerminkan upaya mempertahankan posisi perdata tertentu daripada pembuktian unsur pidana secara murni. Mereka juga menolak Kalau Leonardi disebut melakukan penyalahgunaan wewenang.

Kerugian negara dalam perkara ini disampaikannya Kosong rupiah. Dakwaan Oditur dan kejaksaan menurut tim Leonardi hanya dipaksakan dan merupakan Dugaan liar. Asal Mula, negara dikatakan rugi Tetapi pemerintah Kagak pernah melakukan pembayaran.

“Apabila dasar yang dipakai Keluarga Oditur Kepada membangun dalil kerugian negara adalah lahirnya putusan arbitrase Singapura, maka hal tersebut tetap Kagak serta-merta membuktikan telah terjadinya kerugian keuangan negara yang Konkret dan aktual. Putusan arbitrase tersebut paling jauh hanya melahirkan klaim atau kewajiban perdata yang pelaksanaannya Tetap bergantung pada proses hukum lanjutan, Penyelenggaraan sukarela, ataupun upaya eksekusi,” jelasnya.

Dalam eksepsi ini, Leonardi menolak seluruh dalil dalam dakwaan Oditur dan meminta perkara korupsi ini batal demi hukum.

Pada sela-sela sidang, Leonardi mengatakan dirinya “ditumbalkan”. Dia Lewat menyebut Ryamizard Ryacudu Kagak pernah diperiksa penyidik ketika menangani perkara korupsi satelit Kemhan ini.

“Ya itu nanti silakan, Niscaya lah mestinya (Ryamizard dipanggil dan diperiksa), paling Kagak ditanya lah. Ini kebijakannya apa, Bro? Gitu lho. Bagaimana nih bawahanmu ikutinnya, pelaksanaannya seperti apa? gitu lho,” ucap Leonardi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *