Pengungkapan pengoplosan elpiji subsidi di Subang. Foto: Arsip Pertamina
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat menyampaikan pihaknya berhasil menangkap empat tersangka yang melakukan praktik pengoplosan gas subsidi ke dalam tabung nonsubsidi itu.
Penangkapan dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang pada Jumat pekan lalu.
Menurut keterangan Kapolres Subang, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing, diantaranya melakukan penyuntikan tabung dengan memodifikasi pipa besi/regulator sebagai alat suntik. Seluruh pelaku telah ditahan dan barang bukti disimpan di Mapolres Subang.
Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Eko Kristiawan menyampaikan apresiasi kepada Polres Subang dan mendukung sinergi dengan kepolisian untuk menjaga penyaluran LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter Polres Subang yang telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung LPG dan menangkap para pelaku,” ucap Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.
Elpiji subsidi 3 kg. Foto: Arsip Pertamina
Hukuman pidana dan denda
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya.
“LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, bagi masyarakat mampu agar membeli LPG Non-subsidi di channel resmi Pertamina atau memesan melalui Call Center 135,” ucap Eko.