DJP Kaltimtara blokir rekening penunggak pajak Rp710 miliar

DJP Kaltimtara blokir rekening penunggak pajak Rp710 miliar

Samarinda, Kaltim (ANTARA) – Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara memblokir ratusan rekening penunggak pajak senilai lebih dari Rp710 miliar.

“Pemblokiran ini dilakukan Kepada memberikan Pengaruh jera kepada wajib pajak yang Bukan kooperatif,” kata Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan di Samarinda, Selasa.

Dia menjelaskan sebelumnya petugas telah memberikan edukasi secara intensif, Tetapi wajib pajak tetap Bukan Mempunyai iktikad Bagus Kepada segera melunasi tunggakan.

Paryan mengemukakan tindakan penagihan terhadap 322 rekening penunggak pajak ini dilakukan secara serentak di Daerah kerja.

“Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening tersebut telah diajukan secara Formal kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026,” terang dia.

Adapun sasaran pemblokiran ini secara spesifik meliputi 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak yang dianggap Maju lalai.

Total persis nilai tunggakan yang memicu tindakan penyitaan awal tersebut mencapai Rp710.040.556.092.

Sebelumnya, DJP sudah mengirimkan surat teguran serta surat paksa kepada para penunggak tersebut.

“Tetapi, peringatan Formal itu sama sekali Bukan membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya,” ungkap Paryan.

Menurut dia, upaya pemblokiran ini adalah langkah mengamankan Sasaran pencapaian penerimaan negara pada 2026.

DJP berwenang meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.

“Mekanisme pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan,” Jernih Paryan.