Pengeroyok Tetua dalam Hajatan Nikah di Purwakarta Ditangkap

Liputanindo.id – Polres Purwakarta menangkap pengeroyok yang Membangun Dadang, penyelenggara hajatan nikah, tewas.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial YI (36 tahun) dan K (35 tahun) kabur usai menganiaya dan mereka ditangkap di Area Sagalaherang, Kabupaten Subang.

“Dua pelaku ini ditangkap di Letak yang berbeda pada Senin (6/4),” kata Kepala Polres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Purwakarta, Selasa (7/4/2026).

Potongan bambu ukuran panjang 33 centimeter yang dipakai menghantam Dadang turut disita.

Kepada mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 jo Pasal 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *