Bantah Dakwaan, Laksda (Purn) Leonardi Tegaskan Kerugian RI Nihil di Kasus Korupsi Satelit

Liputanindo.id – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan, Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi dan Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE Ltd, Thomas Anthony Van Der Heyden menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemenhan RI tahun 2012-2021 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026). 

Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut Standar (JPU). Jaksa mengatakan Leonardi, Thomas, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp306,8 miliar.

“Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa I Laksda TNI (Purn) Leonardi Berbarengan-sama dengan terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Kerabat Gabor Kuti Szilard berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Pusat Jakarta Tahun 2022 Nomor PE.03.03/SR-067/D5/02/2022 Copot 12 Agustus 2022 telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72,” kata jaksa penuntut Standar (JPU) Begitu sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (31/3/2026).

JPU menerangkan kasus berawal ketika Dirjen Kuathan Kemhan Begitu itu, Laksda Agus Purwoto Berbarengan Thomas dan saksi Surya Cipta Witoelar melakukan rapat di Kemhan pada 26 Juni 2015 silam. Mereka menyatakan pada bulan Oktober 2015 akan terjadi kondisi kedaruratan dari slot orbit 123 derajat BT dan frekuensi L-Band serta langkah-langkah penyelamatan yang dilakukan utamanya dengan mengisi satelit baru pada slot orbit 123.

Agus kemudian merekomendasikan Thomas agar menjadi tenaga Ahli Kemhan ke Leonardi. Purnawirawan TNI itu kemudian mengangkat Thomas menjadi tenaga Ahli dengan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Nomor KEP/511/XI/2015 Copot 11 November 2015.

JPU menyebut pengangkatan Thomas sebagai tenaga Ahli tannpa Pengecekan keahlian bertentangan dengan aturan, yakni pada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Alat Istimewa Sistem Persenjataan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

“Bahwa kemudian terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden yang telah diangkat sebagai tenaga Ahli secara melawan hukum menyusun spesifikasi teknis satelit L-Band dan mencari Surat keterangan harga satelit dan dukungannya, antara lain Ground Segment dan peluncuran,” ucapnya.

Leonardi Lewat menindaklanjuti laporan Thomas dengan Membangun dan menandatangani Harga Penghitungan Sendiri/Owner Estimate Price Nomor: HPS/345/XI/2015 tentang pengadaan satelit GSO 123 BT (Satkomhan).

Saksi Listiyanto pun melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa, Adalah pengadaan satelit beserta ground segment dan pendukung lainnya. Dari hasil seleksi, Airbus Defence and Space SAS (Perancis) terpilih sebagai pemenang kontrak.

Leonardi selanjutnya melakukan penandatanganan kontrak Nomor TRAK/773/XII/2015 dengan Airbus Defence and Space SAS dengan nilai kontrak USD495.000.000 pada 1 Desember 2015 silam. JPU mengatakan kontrak ini melawan hukum dan melanggar aturan yang Eksis. Lewat pada 1 Juli 2016, kontrak itu diubah dan dibagi ke dalam empat syarat. 

Karena pengadaan satelit Airbus membutuhkan waktu tiga tahun, maka Buat mengisi slot 123 derajat BT, Agus Purwoto melakukan penandatanganan kontrak terkait penyewaan Satelit Artemis  dengan Nigel Fox selaku Direktur Perusahaan Avanti Communications LTD yang juga merupakan bagian dari kontrak dengan Airbus (perkara satelit telah inkrah), pada 6 Desember 2015.

JPU menyebut perbuatan ini melawan hukum karena pada 2016, Kemenhan berdasarkan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran (TA) 2016 Kagak Mempunyai anggaran Buat kegiatan pengadaan user terminal, ground segment beserta dukungannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Leonardi pun melakukan pelanggaran karena dia tak pernah diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 2016.

“Bahwa pada Copot 29 Januari 2016, terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden mengirimkan email kepada Saksi Agus Purwoto selaku Dirjen Kuathan, Saksi Listiyanto selaku Kapusada, Saksi Bursok Pardede, dan (alm) Anom Permadi serta kepada Saksi Jon K. Ginting, tembusan kepada Saksi Kanaka Hidayat dengan sensitivitas rahasia program Satelit Komunikasi Pertahanan Rahasia yang intinya telah menunjuk pihak-pihak Buat melaksanakan pekerjaan seperti pihak airbus, pihak telesat, pihak Navayo, pihak Hogan Lovells, dan pihak Avanti,” ungkapnya.

Thomas Lewat memprakarsai pertemuan dengan Hogan; Detente; Telesat; Hughes; Navayo; DC Mobility; Avanti Communications Limited; dan Mexsat di Amerika Perkumpulan pada 7-10 Maret 2016. Jaksa mengatakan perbuatan Thomas itu melawan hukum karena pihak-pihak tersebut juga, belum ditunjuk sebagai penyedia jasa dan tak pernah melakukan penandatanganan kontrak.

Menteri Pertahanan Lewat Membangun Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor KEP/554/VI/2016 Copot 2 Juni 2016 tentang Pembina Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Pengelola Satelit pada Sistem Informasi Pertahanan Negara dan Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan.

“Bahwa tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertahanan tersebut di atas dan 

hasil detailed contract tersebut, maka terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi sebagai Kabaranahan yang Kagak pernah diangkat sebagai PPK secara melawan hukum pada Copot 1 Juli 2016 langsung menunjuk Kerabat Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo Buat mengerjakan program non-inti. Padahal Buat menunjuk Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Navayo Buat mengerjakan program non-inti yang tanpa melakukan pengadaan barang dan jasa,” bebernya.

Jaksa menuturkan Leonardi menyetujui pekerjaan user terminal atau ground segment dikerjakan Navayo atas masukan dari Thomas. Pensiunan TNI ini Lewat Membangun laporan ke Menhan dengan Membangun surat nomor B/872/09/11/442/BARANAHAN Copot 4 Oktober 2016 perihal Tindak Lanjut Kontrak Satelit, di mana pada poin 3 berisi permintaan agar Airbus Defence and Space (ADS), Perancis selaku penyedia dapat segera mulai bekerja Buat memenuhi tenggang waktu peluncuran satelit ke orbit 123 derajat BT pada bulan November 2019. Tetapi terdakwa Laksda (Purn) Leonardi Kagak pernah melaporkan kepada Menteri Pertahanan akan adanya penandatangan kontrak lainnya.

“Bahwa kontrak Navayo yang dibuat oleh terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden tertanggal 1 Juli 2016 antara terdakwa Leonardi dengan Kerabat Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Istimewa Navayo Global AG senilai USD34.194.300,” ujarnya.

Kontrak Navayo yang diamandemen pada 15 September 2016 diserahkan ke Leonardi Buat ditandatangani pada 12 Oktober 2016. Jaksa mengungkapkan tindakan ini salah karena Gabor belum menyerahkan jaminan Penyelenggaraan sebanyak 5 persen dari nilai kontrak ke Leonardi.

Nilai kontrak dengan Navayo sebesar USD34.194.300 itu kemudian berubah menjadi USD29.900.000. Perubahan nilai ini atas usulan dari Gabor dan adanya penambahan klausul kewajiban penjual Buat menyerahkan jaminan Dana muka sebesar 15 persen dari nilai kontrak dan jaminan Penyelenggaraan sebesar 5 persen dari nilai kontrak.

Jaksa pun mengatakan perubahan kontrak itu juga bertentangan dengan hukum karena tak Eksis Berita acara dan Kagak dilaporkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga amandemen kontrak tersebut telah melawan hukum. Leonardi dan Gabor juga disebut mengetahui Apabila pemerintah Indonesia Kagak Mempunyai anggaran dalam Penyelenggaraan kontrak tersebut.

“Bahwa kemudian Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Istimewa Navayo International AG yang mengetahui bahwa Kagak tersedianya anggaran yang ditandai dengan kontrak Copot 1 Juli 2016 baru ditandatangani Copot 12 Oktober 2016 tetap melakukan pengiriman barang-barang,” kata Jaksa.

Setelah Gabor mengirim barang, Navayo International AG meminta penagihan dengan mengirim empat invoice. Rinciannya, dua invoice yang masing-masing sebesar USD5.800.000 dikirim pada 2 November 2016 dan invoice sebesar USD2.300.000 serta USD2.100.000 diberikan pada 10 Januari 2017.

Karena Kemhan Kagak Mempunyai anggaran, Leonardi mengirim surat Nomor B-2752/09/11/442/SET Copot 6 April 2017 ke Gabor. Tamat berakhirnya kontrak, Kemhan Kagak melakukan pembayaran ke Navayo karena tak Mempunyai anggaran.

Gabor kemudian melakukan tindakan hukum dengan mengajukan Arbitrase ke Global Chamber of Commerce (ICC) di Singapura Buat menyelesaikan perselisihan terkait kewajiban Kemenhan Buat membayar sebesar USD16.000.000. ICC mengeluarkan putusan yang berisi Kemenhan harus membayar Navayo sebesar USD20.901.209,14. Keterlambatan pembayaran mengakibatkan penambahan Merekah sebesar 5,33 persen per tahun dari nilai tagihan.

“Bahwa Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Pertahanan RI sesuai amar putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021 pada poin B. Analisis dan Putusan Majelis Arbitrase poin 15.20, dalam putusan final ini, Majelis Arbitrase telah memutuskan Buat pemohon pertama pada tagihan Nomor dua Tamat empat dan Buat pemohon kedua pada tagihan Nomor satu, yang secara Berbarengan-sama berjumlah pokok USD16.000.000, ditambah Merekah. Jumlah pokok yang di klaim USD20,862,822. Buat tagihan Nomor lima sejumlah USD4,862,822 yang ditolak kepada Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Istimewa Navayo International AG hasil dari persidangan Arbitrase ICC di Singapura tersebut berikut Merekah apabila Kagak dibayar,” tuturnya.

Leonardi pun mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Pada sela-sela sidang, pensiunan TNI ini menegaskan negara Kagak mengalami kerugian atas kasus dugaan korupsi satelit Kemhan tersebut.

“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPKP, negara rugi Rp306 miliar. Tamat sekarang negara belum bayar, nggak bayar apa-apa. Nggak Eksis Dana yang hilang. Nggak Eksis yang yang nerima,” ucap Leonardi.

Pensiunan TNI ini menjelaskan Indonesia Kagak melakukan pembayaran ke Navayo karena memenangkan banding di Tribunal de Paris atau Pengadilan Prancis. Atas dasar itu, aset-aset Indonesia di Prancis Kagak dilakukan penyitaan.

“Saya Kagak menerima Dana sepeser pun,” tambahnya.

Dia kemudian mengatakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar mengamankan slot orbit 123 derajat BT. Menhan Begitu itu, Ryamizard Ryacudu dikatakan Leonardi langsung memerintahkan dirinya Buat menjalankan amanah Jokowi.

“Beliaulah yang rapat di Ratas. Beliaulah yang memerintahkan kami Sekalian ini Buat segera melaksanakan perintah Presiden,” ungkap Leonardi.

Dalam kasus ini, Leonardi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *