Polisi Panggil Audrey Davis Terkait Video Syur Pekan Depan

Polisi Panggil Audrey Davis Terkait Video Syur Pekan Depan
Direktur Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berencana akan memeriksa AD, putri dari musisi Indonesia sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur. Pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa, 6 Agustus 2024 mendatang.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada AD. Ia diminta hadir sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 5 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya),” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (3/8).

Baca juga : Polisi Panggil Anak Musisi Terkait Dugaan Video Syur Pekan Depan

Cek Artikel:  Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Sebut Laporan terhadap Iptu Rudiana Naik Lidik

Sebelumnya, polisi telah meringkus dua orang penyebar video vulgar mirip AD, putri dari salah satu vokalis band ternama.

Penangkapan dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa mereka berdua yaitu MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE warga Padang, Sumatera Barat sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka maka diputuskan status naik dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga : Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Ria Ricis ke Kejati DKI

“Demi kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Cek Artikel:  DPRD DKI Jangan Terjadi Kekosongan dalam Masa Tugas 2024-2029

Ade mengatakan, tersangka MRS perannya adalah admin serta yang mengoperasikan channel telegram. Kepada Polisi, ia mengaku menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.

“Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila/pornografi yang diduga mirip anak musisi,” ujarnya.

Baca juga : Polisi: Dante Ditenggelamkan di Dua Kolam Berbeda oleh Kekasih Tamara Tyasmara

Sementara itu, tersangka JE perannya adalah admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow. Pengakuannya, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak tanggal 21 Juli 2024.

“Kagak memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” ucapnya.

Cek Artikel:  Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Tertentu Atasi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Pahamn 2008 tentang Pornografi. (Fik/P-2)

Mungkin Anda Menyukai