Ilustrasi. Foto: dok Astra Life.
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Tak akan memeriksa kembali peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, yang sudah Eksis di wajib pajak.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty Tak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti Lazim,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara, Senin, 11 Mei 2026.
Tetapi, apakah Anda Mengerti apa itu tax amnesty?
Apa itu tax amnesty
Melansir dari laman Pajakku, tax amnesty merupakan sebuah program yang mengampunkan wajib pajak karena Tak melaporkan hartanya secara Tak Betul. Harta yang diampuni bukan hanya harta yang Eksis di luar negeri melainkan juga dalam negeri.
Lahirnya peraturan ini, Asal Mula banyak wajib pajak yang Mempunyai harta di luar negeri dan dalam negeri, belum terdaftar di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pendapatan.
Subjek dan objek pengampunan pajak
Berdasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016, subjek tertulis ialah wajib pajak yang Mempunyai tanggung jawab dalam SPT Pajak Pendapatan. Adapun pengecualian subjek, seperti nelayan, petani, tenaga kerja Indonesia, pensiunan, hingga subjek yang belum terbagi dengan Pendapatan di Dasar Pendapatan Tak Kena Pajak (PTKP).
Sementara itu, bagi masyarakat yang tinggal di luar negeri dalam jangka waktu 183 hari lebih selama setahun dan Tak punya Pendapatan di Indonesia, dapat menggunakan pengampunan pajak.

Menkeu Purbaya pastikan tax amnesty Tak Eksis Kembali. Foto: dok Kemenkeu.
Apa yang didapat dari tax amnesty?
Wajib pajak yang mengikuti program ini akan mendapatkan fasilitas, di antaranya:
- Penghapusan pajak terutang hingga administrasi yang belum diterbitkan.
- Penghapusan Hukuman administrasi atas ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
- Tak dilakukan pemeriksaan maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.
- Penghentian proses pemeriksaan atau penyidikan yang sedang berlangsung.
- Penghapusan PPh Final atas pengalihan harta berupa tanah, bangunan, atau saham.
Kewajiban setelah ikut pengampunan pajak
Adapun syarat yang wajib kerjakan akan mengalihkan harta tambahan ke Area NKRI wajib menempatkan serta menginvestasikan harta tersebut di dalam negeri seminimalnya tiga tahun. Terhitung sejak disetorkan ke rekening Tertentu.
Selain itu, wajib pajak juga berkewajiban menyampaikan laporan terkait pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang mengungkapkan harta tambahan di Area NKRI, terdapat Pelarangan Kepada memindahkan atau menginvestasikan kembali harta tersebut ke luar negeri selama paling singkat tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan. (Adrian Bachtiar)
