Samarinda – Personil Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, menyampaikan usulan agar PT Jamkrida Kaltim mengembangkan layanan berbasis syariah sebagai bagian dari upaya mendekatkan layanan penjaminan kepada pelaku usaha kecil dan mikro yang Mempunyai preferensi terhadap sistem keuangan Islam.
Menurut Firnadi, sistem syariah bukan Tengah hal baru di Indonesia, Alasan perbankan nasional telah Lamban mengadopsi prinsip-prinsip tersebut. Maka sudah sewajarnya Apabila lembaga penjamin seperti PT Jamkrida juga menyediakan opsi layanan syariah bagi masyarakat.
“Saya kira, patut juga diusulkan agar produk syariah dimasukkan dalam klausul layanan yang diberikan oleh Jamkrida. Ini sangat dimungkinkan, apalagi kalau Jamkrida sudah sepenuhnya memenuhi prinsip sesuai PP 54 Tahun 2017,” ujarnya Begitu dikonfirmasi di Gedung B DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025).
Ia menambahkan, dengan status BUMD, PT Jamkrida Sepatutnya Pandai lebih Elastis melakukan Penemuan. Layanan syariah akan menjadi langkah strategis karena potensi pasar pengguna sistem keuangan syariah di Kaltim cukup besar. Firnadi mencontohkan Bank Kaltimtara yang sudah Mempunyai unit layanan syariah Kepada menjangkau nasabah dengan preferensi tersebut.
Menurutnya, Krusial bagi Jamkrida menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan syariah Kepada memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku UMKM yang Ingin berkembang secara halal dan berkelanjutan.
“Jangan Tamat keberadaan Jamkrida hanya jadi formalitas. Kehadiran mereka harus Benar-Benar dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha kecil dan mikro,” tegas legislator Dapil Kukar ini.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah dan BUMD harus memberi ruang dan dukungan Konkret kepada pelaku usaha berbasis nilai-nilai Islam yang Lanjut tumbuh di Kalimantan Timur.
Dengan dorongan dari legislatif ini, diharapkan PT Jamkrida Kaltim dapat memperluas layanannya secara inklusif dan merangkul potensi ekonomi syariah yang semakin diminati masyarakat.
