Pemprov Papua Barat usulkan DBH migas jadi PAD daerah penghasil

Pemprov Papua Barat usulkan DBH migas jadi PAD daerah penghasil

Manokwari, Papua Barat (ANTARA) – Pemerintah Provinsi Papua Barat mengusulkan reposisi Anggaran bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) menjadi bagian dari pendapatan Asal daerah (PAD) guna memperkuat kemandirian fiskal daerah penghasil migas.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani, dalam keterangan tertulis, yang diterima di Manokwari, Jumat, mengatakan daerah penghasil migas selama ini Mempunyai kontribusi besar terhadap penerimaan negara, Tetapi manfaat yang diterimanya belum optimal.

“Daerah penghasil migas Kagak Sepatutnya hanya jadi objek penerima transfer Anggaran, tetapi harus menjadi aktor Penting dalam pengelolaan dan bisnis migas di wilayahnya sendiri,” kata Demi Rakernas I Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Kekuatan Terbarukan (ADPMET) 2026 di Jambi, Kamis (7/5/2026).

Menurut dia, mekanisme penyaluran DBH migas yang kerap mengalami keterlambatan berdampak terhadap stabilitas fiskal daerah, sehingga perlu Terdapat penguatan regulasi agar Anggaran tersebut dapat dikelola lebih Sendiri oleh pemerintah daerah.

Ketidaksesuaian data lifting migas dengan nominal transfer Anggaran yang diterima, mempengaruhi kemampuan fiskal daerah penghasil dalam membiayai pembangunan sektor Kekuatan, infrastruktur dasar, hingga perbaikan kualitas pelayanan publik.

“Kami mendorong supaya daerah penghasil migas itu memperoleh Bagian DBH yang proporsional, supaya Dapat menunjang program pembangunan di daerah,” ucap Lakotani.

Selain mendorong reposisi DBH migas menjadi PAD, Lakotani juga meminta pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih besar bagi daerah Kepada terlibat langsung dalam pengelolaan sektor Kekuatan melalui badan usaha Punya daerah (BUMD).

Rakernas I ADPMET 2026 mengambil tema “Memperkuat Fiskal dan Integrasi Sumur Sepuh, Sumur Masyarakat, Idle Field, dan Pengembangan Modular Refinery”.

Lembaga itu membahas sejumlah isu strategis, Merukapan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, optimalisasi participating interest (PI) 10 persen, keterbukaan data lifting dan cost recovery, serta Kesempatan pembangunan kilang mini di daerah penghasil migas.

Rakernas juga merekomendasikan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperjuangkan alokasi gas melalui pemanfaatan teknologi mini LNG dan compressed natural gas (CNG) guna memperluas distribusi Kekuatan di Area penghasil migas.

Hasil Rakernas I ADPMET ini selanjutnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi Formal kepada pemerintah pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya sebagai bahan penyusunan kebijakan nasional sektor migas.