Pansus Haji DPR Nyaris Santap Duit 17 Miliar dari Gus Yaqut

Liputanindo.id – KPK menyita Fulus sejumlah 1 juta dolar Amerika Perkumpulan atau sekira Rp17 milar yang mulanya disiapkan pihak Yaqut Cholil Qoumas Demi menjabat Menteri Religi Kepada Panitia Spesifik Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4) malam menjelaskan Fulus tersebut disita dari perantara berinisial ZA dan belum sempat dibagikan ke Personil Pansus Haji DPR RI.

“Kami Bisa pastikan bahwa itu belum Tiba ke pihak-pihak yang tertuju di pansus sehingga kemudian Lagi Terdapat di perantara ZA, dan di situlah kami amankan,” katanya.

Meski demikian, dia mengatakan penyidik KPK akan mendalami lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji Kepada Indonesia tahun 2023–2024.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Religi Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Spesifik Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour Bukan ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Pada Lepas yang sama, keluarga Yaqut Cholil mengajukan permohonan agar mantan Menteri Religi tersebut menjadi tahanan rumah.

KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Tetapi, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah sebelumnya memproses pengalihan status penahanan.

KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Lazim Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *