Imigrasi Dalami Keterlibatan WNI Kasus Penipuan Investasi 210 WNA Batam

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah mendalami potensi keterlibatan Penduduk negara Indonesia (WNI) dalam sindikat penipuan investasi daring yang melibatkan 210 Penduduk negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (8/5/2026).

Penyelidikan intensif ini dilakukan menyusul penangkapan ratusan WNA yang diduga menjalankan aktivitas ilegal dari dua Letak berbeda di Daerah tersebut sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak berwenang memastikan proses hukum akan Lanjut berlanjut guna mengungkap jaringan sindikat ini secara menyeluruh.

“Yang pertama terkait dengan keterlibatan WNI Tamat sejauh ini kami Tetap belum mendeteksi adanya keterlibatan WNI, tapi ini Enggak membuka Kesempatan kami Buat Lanjut mendalami,” kata Kakanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5) 2026).

Selain mendalami peran lokal, petugas sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang teridentifikasi terlibat dalam operasi ini. Penanganan kasus ini juga melibatkan koordinasi aktif dengan aparat kepolisian Buat memperkuat bukti-bukti hukum.

“Kemudian terkait dengan kedatangan orang asing ini yang menggunakan visa kunjungan, visa on arrival dan juga visa investor, terindikasi dari pemantauan kami bahwa 210 orang ini Enggak datang sekaligus, tapi bertahap satu dua sedikit sedikit-sedikit menggunakan fasilitas bebas visa,” imbuhnya.

Guntur menjelaskan bahwa mayoritas pelaku merupakan Penduduk negara Vietnam yang memang Mempunyai kesepakatan fasilitas bebas visa dengan Pemerintah Indonesia. Kemudahan akses masuk ini diduga dimanfaatkan oleh para pelaku Buat masuk secara Absah sebelum melakukan tindakan melanggar hukum.

“Tetapi demikian hasil koordinasi kami dan juga hasil pengamatan kami dan informasi dari tim pusat Direktorat Jenderal Imigrasi, dapat kami lacak keberadaan ini sehingga terjadilah kegiatan pengamanan terhadap 210 orang WNA ini,” ucapnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa indikasi aktivitas mencurigakan telah terdeteksi sejak April 2026 di sebuah gedung apartemen. Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup secara intensif selama empat minggu Buat mengumpulkan bahan keterangan.

“Dan kemudian berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Terdapat indikasi WNA tersebut melakukan aktivitas ilegal,” Jernih Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Setelah data terkumpul, tim gabungan yang terdiri dari 60 personel melakukan penggerebekan serentak pada 6 Mei 2026 pukul 06.00 WIB. Operasi ini menyasar dua Letak Istimewa yang menjadi pusat operasional sindikat tersebut.

“Kemudian bergerak serentak ke dua Letak Ialah Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di perumahan elit,” tuturnya.