Polda Metro Jaya Sita 16 Kilogram Sabu dalam Ban Mobil di Depok

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram yang disembunyikan di dalam ban mobil di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Selasa (5/5) sore. Dua orang pria berinisial RS (32) dan H (35) ditangkap pihak kepolisian dalam operasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di Area Bojongsari, Depok. Penangkapan dilakukan di dua Posisi berbeda setelah tim melakukan penyelidikan intensif sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian mengawali penyitaan di Posisi pertama dengan mengamankan sejumlah barang bukti awal. Selain narkotika, petugas menyita satu unit mobil Honda Brio dan tiga unit telepon genggam Punya para tersangka.

“Kami mengamankan dua orang Pria ini di TKP pertama di Bojongsari, Kota Depok. Kami dapat mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3 kg,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto, Jumat (8/5/2026).

Setelah penangkapan pertama, polisi melakukan pengembangan ke Perumahan Kirana Gardenia di Area Bojongsari. Di Posisi kedua tersebut, petugas menemukan tambahan 13 kg sabu yang disimpan di dalam ban mobil Suzuki Katana berwarna hijau.

Petugas juga menyita dua buah ban mobil serta tiga bilah pisau cutter yang digunakan para pelaku Kepada membedah dan memasukkan paket narkoba ke dalam ban. Modus yang digunakan adalah membawa mobil yang berisi sabu tersebut menggunakan layanan mobil derek atau towing.

“Barang tersebut disimpan dalam ban mobil dan mobil itu kondisinya di-towing, selanjutnya dibongkar dan diedarkan. Belakangan ini banyak terjadi modus dengan menyimpan barang bukti di dalam ban dengan menggunakan mobil towing,” ungkap Ari Purwanto.

Melalui pengungkapan ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Kepada meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan Sekeliling guna memutus rantai peredaran narkoba. Begitu ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kepada menjalani proses penyidikan lebih lanjut.