Lembaga survei Indonesia Development Monitoring (IDM) melaporkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja penegakan hukum Polri mencapai 75,1 persen berdasarkan survei nasional yang dirilis pada Jumat (8/5/2026). Nomor kepuasan tersebut mencakup keberhasilan Korps Bhayangkara dalam memberantas tindak pidana Tertentu mulai dari narkoba hingga kejahatan ekonomi.
Hasil riset yang dilansir dari Detikcom ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat memberikan apresiasi positif terhadap langkah Polri dalam menangani kasus perdagangan Insan serta penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan pangan. Di sisi lain, tercatat Terdapat 20,7 persen responden yang merasa Enggak puas dan 4,2 persen sisanya memilih Enggak menjawab.
“Terkait penegakan hukum oleh Polri sebanyak 75,1% responden juga puas dengan kinerja Polri di antaranya terkait pemberantasan judi, perdagangan Insan, narkoba, kejahatan ekonomi, penimbunan BBM dan pangan, dll, sementara sebanyak 20,7% Enggak puas dengan kinerja Polri dan 4,2% Enggak menjawab,” kata Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman.
Riset IDM ini dilakukan pada periode 7 hingga 20 April 2026 dengan melibatkan 1.580 responden yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Proses pengumpulan data menggunakan metode tatap muka langsung terhadap penduduk berusia 17 Tamat 65 tahun dengan tingkat kesalahan Sekeliling 2,47 persen.
Selain sektor penegakan hukum, Polri mencatatkan Nomor kepuasan yang lebih tinggi yakni 81,2 persen pada sektor pelayanan publik. Capaian ini berkaitan dengan efektivitas pengurusan SIM, penanganan laporan masyarakat, hingga pengaturan arus Lewat lintas pada masa mudik dan libur nasional.
Sebagai bentuk Konkret penegakan hukum, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menggagalkan impor ilegal 23,1 ton cabai dan bawang pada 13 April 2026. Penindakan ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto guna mencegah kerugian keuangan negara akibat aktivitas penyelundupan.
Operasi berlanjut pada pertengahan April dengan penggeledahan di lima Letak Area Penjaringan dan Cengkareng yang berujung pada penyitaan 4.599 unit telepon seluler ilegal. Polisi juga mengamankan berbagai komponen pendukung seperti Bangsa cadang dan alat pengemas dari Tempat simpan-Tempat simpan tersebut.
Pada awal tahun 2026, Dittipideksus Bareskrim Polri turut memproses kasus dugaan penipuan di PT Biaya Syariah Indonesia (DSI). Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang Mempunyai peran vital di dalam jajaran manajemen perusahaan tersebut.
| Inisial | Jabatan/Peran |
|---|---|
| TA | Direktur Primer dan Pemegang Saham PT DSI |
| MY | Eks Direktur PT DSI dan Dirut PT Mediffa Barokah Global |
| RL | Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI |
Bareskrim Polri juga mengungkap praktik perdagangan emas hasil tambang ilegal di Kalimantan Barat dan Papua Barat pada Maret 2026. Aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama enam tahun ini diduga menggunakan bahan baku dari pertambangan tanpa izin periode 2019-2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, total akumulasi transaksi dari jaringan jual beli emas ilegal ini menyentuh Nomor Rp 25,9 triliun. Aliran Biaya tersebut teridentifikasi berasal dari operasional tambang ilegal serta transaksi penjualan ke perusahaan eksportir dan pemurnian emas.
