Polemik Royalti Musik Bikin Resah Penyanyi Kafe, Komisioner LMKN: Pemilik Usaha yang Wajib Bayar

Liputanindo.id – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menyampaikan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran Bukan dibebani kewajiban Kepada membayar royalti atas Musik yang dibawakan.

“Pemusik dan penyanyi Bukan dibebankan Kepada melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta,” kata Ikke, dikutip Antara, Selasa (5/8/2025).

Ikke menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti performing rights atau hak pertunjukan tanggung jawab pengelola kafe dan restoran. Hal ini sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Sosok No. HKI.2.OT.03.01-02 tahun 2016 setiap tahun kepada lembaga manajemen kolektif.

Cek Artikel:  Mengaku Tak Bersalah, P Diddy Siap Bersaksi di Persidangan

Dalam hal ini, istilah performing rights digunakan Kepada menyebut hak Kepada menampilkan karya Musik dan musik di tempat Lazim.

Selain itu, LMKN akan memberikan lisensi pemutaran dan penampilan Musik Punya pemegang hak cipta kepada pengelola tempat setelah kewajiban Kepada membayar royalti dipenuhi.

“Pada prinsipnya, selama Dekat 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan,” kata Ikke mengenai penarikan royalti atas hak pertunjukan.

“Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun Tetap jauh dari proyeksi Apabila mengacu pada potensi dengan Opini optimal,” imbuhnya menambahkan.

Menurut dia, royalti performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik.

Cek Artikel:  Dalih Pestapora 2025 Bukan Guna Hologram Gustiwiw sebagai Penghormatan

“Bukan dapat dipungkiri juga bahwa Musik dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut,” katanya.

Ikke menyampaikan bahwa tarif royalti hak pertunjukan sudah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik Lazim di tingkat regional maupun Dunia, termasuk di antaranya mempertimbangkan kondisi sosio-demografi Indonesia.

Para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe dapat menghubungi LMKN Kepada mendapatkan informasi terperinci mengenai proses Kepada memperoleh lisensi serta Mekanisme pembayaran royalti performing rights.

“Kami sangat terbuka Kepada berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan Mekanisme tanpa Terdapat niat sama sekali Kepada memberatkan dan menyulitkan pengguna,” tutup Ikke Nurjanah.

Cek Artikel:  Bareskrim Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain Peneybar Video Syur Rebecca Klopper

Mungkin Anda Menyukai