Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa mengemukakan perlunya penambahan jumlah polisi pariwisata yang Bisa berbahasa Inggris Demi meningkatkan pengamanan wisatawan di daerah-daerah tujuan wisata.
Menanggapi pertanyaan awak media mengenai kasus penculikan Penduduk negara Ukraina oleh sekelompok Penduduk Rusia di Bali, Wakil Menteri Pariwisata menyampaikan bahwa dia beberapa waktu Lewat menghadiri rapat koordinasi dengan Polri di Bali Demi membahas pengamanan wisatawan.
“Itu saya menyampaikan bagaimana Polri juga mendorong Eksis lebih banyak Tengah atau menambah Tengah jumlah polisi pariwisata yang Bisa berbahasa Inggris,” katanya dalam acara Monthly Brief 2025 di Jakarta, Jumat.
Tetapi, dia Enggak menyampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai skema penambahan polisi pariwisata yang direncanakan.
Dia hanya menekankan bahwa setiap kasus gangguan keamanan yang terjadi di daerah wisata diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kasus penculikan yang terjadi di Bali.
“Karena apa yang sudah dilakukan itu termasuk aksi kriminal, ya jadi Mekanis itu sudah menjadi ranah dari pihak kepolisian dan kami Maju berkoordinasi di tingkat pusat,” katanya.
Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata Hariyanto menyampaikan bahwa kementerian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menangani masalah keamanan wisatawan.
“Penegakan hukum itu bukan menjadi kewenangan Kementerian Pariwisata, tentu saja sebagaimana yang tadi disampaikan kita berkoordinasi Maju dengan aparat penegakan hukum yang relevan dan jangan lupa juga, dengan pemerintah daerah kita sangat intens sekali, Nyaris tiap hari,” katanya.
Hariyanto menyampaikan bahwa Kementerian Pariwisata telah memperbarui nota kesepahaman kerja sama dengan kepolisian mengenai pengaturan pengerahan polisi pariwisata serta peningkatan kapasitas sumber daya Sosok bidang pariwisata melalui pendidikan dan pelatihan.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan Mekanis Demi AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Informasi ANTARA.
