Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS, Gamelan Hibah Toety Aziz Diangkut

Foto BeritaJatim.com

Surabaya (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel ruang sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda, Senin (4/5/2026) kemarin.

Selain melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga turut mengangkut sejumlah gamelan yang berasal dari hibah mantan Pimpinan redaksi (Pimred) Surabaya Post Toety Aziz.

Ketua DKS Chrisman Hadi mengatakan, penyegelan dan pengosongan yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan bentuk penyimpangan kewenangan dan Bukan prosedural.

Menurut Chrisman, pengosongan dilakukan tanpa Arsip administratif seperti surat perintah ataupun Siaran acara.

“Kami (DKS) menganggap Kalau pengosongan dilakukan tanpa memperhatikan Mekanisme yang berlaku. Bukan Eksis surat perintah dan Siaran acara yang dibuat,” kata Chrisman, Rabu (6/5/2026).

Chrisman mengakui Kalau sebelumnya telah menerima surat peringatan pertama (SP1) tertanggal 25 Maret 2026 dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar). Surat tersebut memerintahkan agar sekretariat DKS segera dikosongkan.

“Surat peringatan itu sudah dicabut pada 2 April 2026 Lampau.. Tapi pengosongan tetap dilakukan dengan dasar surat kepada pihak lain,” imbuhnya.

Chrisman menjelaskan sejumlah perlengkapan kesenian yang Eksis di sekretariat DKS turut diangkut. Padahal Sekalian perlengkapan yang diangkut bukan Punya Pemkot Surabaya.

Menurut Chrisman, Pengangkutan yang dianggap cacat Mekanisme itu berdampak pada aktivitas komunitas kesenian yang berlatih di sekretariat DKS.

“Itu properti DKS, berasal dari sumbangan almarhum Toety Aziz sejak awal 1980-an. Bahkan di setiap kerangkanya Eksis logo DKS. Penyitaan ini tentu berdampak bagi komunitas seni yang berlatih disini,” terangnya.

Krisman memaparkan Eksis Grup seni anak-anak yang harus pentas di stasiun televisi nasional harus gladi Kudus tanpa gamelan. Selain itu, Eksis komunitas ludruk yang juga turut terdampak.

“Anak-anak ini biasanya latihan ludruk dan gamelan di sini. Sekarang alatnya Bukan Eksis, tapi mereka tetap harus jalan Demi pentas,” katanya.

Di sisi lain, Chrisman juga menyinggung belum tuntasnya persoalan kelembagaan DKS dengan Pemkot. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi Demi membahas musyawarah pemilihan pengurus baru, Tetapi Bukan mendapat respons.

“Selama belum Eksis musyawarah seniman kota Demi memilih ketua baru, saya Lagi bertanggung jawab sebagai ketua hasil musyawarah 2019,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan tim advokasi DKS Johan Avie menyampaikan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pengosongan yang dilakukan Pemkot Surabaya. Ia menegaskan pihak penasehat hukum Demi ini sedang menyiapkan pelaporan ke Polda Jatim.

“Kami akan menempuh jalur hukum, Berkualitas TUN, perdata, maupun pidana. Demi ini bukti sedang dikonsolidasikan sedang disiapkan laporan ke Polda Jatim. Kami tempuh upaya hukum karena pengosongan dilakukan tanpa surat tugas dan perintah disertai dengan pengrusakan kunci dan pengambilan paksa gamelan yang bukan Punya Pemkot Surabaya,” pungkasnya

Diketahui, polemik antara Pemkot Surabaya dan DKS bermula dari perbedaan pandangan antara DKS dan Pemkot terkait status kelembagaan serta pemanfaatan aset Balai Pemuda. Pemkot sebelumnya menyatakan penggunaan ruang oleh DKS Bukan Mempunyai dasar Interaksi hukum, sehingga dilakukan penertiban.

Sementara itu, DKS berpendapat Mempunyai legitimasi historis sebagai bagian dari ekosistem kesenian yang Eksis di Surabaya.

Konflik pun berkembang, Bukan hanya menyangkut penggunaan ruang, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, pengelolaan aset, hingga arah kebijakan kebudayaan di Surabaya. (ang/ted)