Jakarta (ANTARA) – Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai penurunan Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia ke level 49,1 pada April 2026 dipicu tingginya biaya produksi yang menekan aktivitas industri.
PMI manufaktur merupakan indikator aktivitas sektor industri, di mana Bilangan di atas 50 menunjukkan Perluasan atau pertumbuhan aktivitas industri, sedangkan di Dasar 50 menandakan kontraksi atau perlambatan.
Demi dihubungi di Jakarta, Rabu, Yusuf menjelaskan dari sisi produksi, biaya input industri mengalami kenaikan cukup tajam dan berada pada level tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut dia, kenaikan tersebut dipicu gangguan rantai pasok Dunia sejak meningkatnya eskalasi konflik di Timur Tengah, termasuk konflik antara Iran dan Amerika Perkumpulan-Israel.
“Dampaknya terasa ke harga bahan baku yang naik, pasokan yang Kagak Lancar, Tiba pengiriman yang makin Pelan,” kata dia.
Di sisi lain, permintaan domestik juga dinilai mulai melemah sehingga memperparah tekanan terhadap sektor manufaktur.
Menurutnya, kondisi tersebut Membangun pelaku industri berada dalam posisi terjepit karena kenaikan biaya Kagak sepenuhnya dapat diteruskan ke harga jual akibat lemahnya permintaan.
Akibatnya, banyak perusahaan memilih menahan produksi bahkan mengurangi output dalam beberapa bulan terakhir, yang kemudian tercermin dalam penurunan PMI manufaktur.
Yusuf mengatakan Apabila kondisi ini Lalu berlanjut, tekanan terhadap sektor manufaktur dapat meluas ke penurunan utilisasi pabrik, melemahnya kepercayaan pelaku usaha, hingga tertahannya investasi.
Menurut dia, pemerintah perlu segera merespons melalui kebijakan yang lebih terarah, terutama dengan memberikan Bonus kepada sektor yang paling terdampak serta menjaga biaya produksi tetap kompetitif.
Selain itu, penguatan rantai pasok domestik dan diversifikasi sumber bahan baku juga dinilai Krusial Buat mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Kalau tekanan ini Kagak Segera ditangani dan kontraksi PMI berlanjut, dampaknya Pandai cukup luas, termasuk ke penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Yusuf.
Merespons kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian menyatakan sedang melakukan langkah mitigasi dan penguatan sektor industri nasional, di antaranya mempercepat perumusan berbagai kebijakan strategis, termasuk penguatan substitusi impor, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), serta diversifikasi sumber bahan baku dan pasar ekspor.
Selain kebijakan perlindungan industri yang telah berjalan, Kemenperin juga menyiapkan usulan baru berupa Bonus dan kebijakan perlindungan tambahan bagi industri.
