Akademisi sebut perlu undang-undang Tertentu Buat perkuat Kompolnas

Akademisi sebut perlu undang-undang khusus untuk perkuat Kompolnas

Jakarta (ANTARA) – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) Dr. Auliya Khasanofa mengatakan diperlukan undang-undang Tertentu Buat memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga independen.

“Kompolnas Malah perlu diatur secara Tertentu melalui undang-undang tersendiri,” kata Auliya dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, lanjutnya, Bukan Cocok apabila penguatan Kompolnas sebagai lembaga independen hanya dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Menurutnya, keberadaan Kompolnas Mempunyai fungsi strategis dalam sistem pengawasan kepolisian nasional sehingga membutuhkan landasan hukum yang kuat, independen dan terpisah dari regulasi institusi Polri.

Ia menjelaskan, Kompolnas merupakan lembaga pengawas eksternal yang Mempunyai posisi Krusial dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.

“Karena itu, pengaturannya sebaiknya Bukan dicantumkan secara parsial dalam revisi UU Polri, melainkan dibentuk melalui undang-undang Kompolnas,” katanya.

Auliya mengungkapkan, apabila pengaturan Kompolnas tetap dilekatkan dalam UU Polri, maka independensi kelembagaan Kompolnas dikhawatirkan Bukan akan optimal.

Padahal, lanjutnya, dalam negara demokrasi modern, lembaga pengawasan eksternal harus Mempunyai legitimasi dan kewenangan yang kuat Buat menjalankan fungsi kontrol terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, pembentukan UU tersendiri akan memberikan kepastian mengenai kewenangan mekanisme pengawasan, hingga Rekanan kelembagaan Kompolnas dengan Presiden, DPR dan institusi Polri.

Buat itu, ia menyarankan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Buat mempertimbangkan pembentukan regulasi Tertentu mengenai Kompolnas dalam agenda reformasi hukum nasional.

“Momentum pembahasan revisi UU Polri Semestinya menjadi pintu masuk Buat memperkuat sistem pengawasan kepolisian yang independen. Salah satunya dengan mendorong lahirnya UU tentang Kompolnas,” kata Auliya.

Selain itu, ia berharap pemerintah dan DPR dapat membuka ruang dialog yang lebih luas dengan akademisi, masyarakat sipil dan Ahli hukum tata negara agar desain kelembagaan Kompolnas ke depan Betul-Betul Bisa menjawab tuntutan reformasi kepolisian dan prinsip “check and balance” dalam negara hukum.

Sebelumnya, Selasa (5/5), Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan laporan akhir dan rekomendasi tentang reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu rekomendasi KPRP yakni memperkuat Kompolnas menjadi lembaga independen yang Mempunyai kewenangan mengawasi Polri.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan agar dalam menjalankan tugasnya Bukan hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis di bidang administrasi Polri serta memberikan masukan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tapi juga melakukan pengawasan terkait tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri, serta Penyelidikan dalam penegakan kode etik profesi Polri.