Kisruh Penyanyi Vs Pencipta, Candra Darusman Sayangkan tak Eksis Mediasi

Kisruh Penyanyi Vs Pencipta, Candra Darusman Sayangkan tak Ada Mediasi
Kisruh royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta Musik belakangan Maju memanas(MI/Fathurrozak)

KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta Musik belakangan Maju memanas. Banyak muncul kasus yang melibatkan seteru antara pencipta Musik dan penyanyi yang berujung ke meja hijau. 

Menyaksikan banyaknya kasus ‘saling gugat’ terkait penggunaan Musik, musisi senior yang juga pengawas LMKN Candra Darusman menyayangkan tak adanya mediasi yang ditempuh dari kedua pihak yang bersangkutan. 

“Sayangnya Sekalian kasus ini Bukan melalui tahap mediasi. Kalau seandainya, pertama-tama dari sejak awal kalau timbul masalah ini diserahkan ke mediasi, Merukapan Eksis dua ya, ke BANI, Badan Arbitrasi Nasional Indonesia, atau ke BAMHKI, Badan Arbitrasi dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual. Saya Pasti, saya percaya, Dapat selesai sebenarnya,” kata Candra Darusman Demi dijumpai di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025). 

Cek Artikel:  Permisi Umrah Hanya Lewat Chat, Pengacara Rizky Billar Sentil Lesti Kejora

Menyaksikan polemik antara pencipta Musik Musuh penyanyi, seperti halnya yang Demi ini tengah berlangsung antara Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terkait Nuansa Bening, Candra tak Dapat menentukan siapa yang salah dan Betul secara mutlak. Selain itu Candra menegaskan, masalah yang menyeret nama Vidi Aldiano itu Bukan Pas. Vidi bukan menjadi satu-satunya orang yang digugat karena perjanjian awal Eksis pada Bapak Vidi, Harry Kiss, dengan Keenan Nasution.

Mediasi atau arbitrase, bagi Candra, menjadi jalur yang Pas bagi para pencipta Musik dan penyanyi yang Demi ini tengah terlibat kisruh hak cipta. Apalagi, ia merujuk pada pasal 95 Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang penyelesaian sengketa hak cipta. 

Cek Artikel:  Tak Hadir, Kieran Culkin Raih Penghargaan BAFTA 2024 Menuju Oscar

Pasal ini menyatakan sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui tiga jalur Primer, alternatif penyelesaian sengketa (APS), arbitrase, dan pengadilan. (M-3)

Mungkin Anda Menyukai