Sumbang 40 Persen Nomor Kecelakaan, Korlantas Polri Intensifkan Penindakan Kendaraan ODOL

Sumbang 40 Persen Angka Kecelakaan, Korlantas Polri Intensifkan Penindakan Kendaraan ODOL
Ilustrasi.(Antara Foto)

KORPS Lewat Lintas (Korlantas Polri) mengintensifkan penindakan terhadap kendaraan over dimensi dan overload (ODOL). Pasalnya, berdasarkan data Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, kendaraan ODOL menyumbang 30-40 persen Nomor kecelakaan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, kendaraan ODOL juga mengakibatkan kerusakan jalan yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp43 triliun per 10 tahun. Maka itu, Korlantas Polri akan intensif menindak kendaraan ODOL sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan transportasi.

“Tetapi, kami Kagak bekerja sendiri, melainkan bersinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam menyukseskan Sasaran menuju Zero Over Dimensi dan Overload 2026,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu, 28 Mei 2025.

Cek Artikel:  Dewan Minta Polda Metro Siapkan Upaya Hindari Tawur Pelajar

Agus menyebut pemerintah Lalu memperkuat langkah menargetkan menuju Indonesia bebas Over Dimensi dan Overload pada 2026. Tetapi, penertiban dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan masa transisi bagi pelaku usaha.

Ia berharap dengan kolaborasi antara Korlantas Polri, Kementerian terkait, pengelola jalan tol, dan masyarakat, sistem transportasi barang di Indonesia menjadi lebih tertib, selamat, dan berkelanjutan.

“Kami akan Lalu mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif di samping penegakan hukum,” pungkas jenderal polisi bintang dua itu.

Penertiban kendaraan ODOL didukung oleh sejumlah kementerian dan instansi, seperti, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, yang mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor dalam penguatan sistem transportasi nasional. Kemudian, Kementerian Perhubungan sebagai pembuat regulasi teknis kendaraan dan pelaksana pengawasan.

Cek Artikel:  Pemain Sinetron Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Lewat, Kementerian Perdagangan yang turut mengatur distribusi logistik barang agar sesuai dengan beban standar; Kementerian Pekerjaan Lazim, yang menangani pembangunan dan perawatan jalan nasional serta tol; PT Jasa Marga (Persero) Tbk, yang menerapkan sistem Weigh-In-Motion (WIM) di sejumlah ruas tol.

Selanjutnya, Dinas Perhubungan Daerah, yang aktif dalam pengawasan dan razia di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Asosiasi Pengusaha Logistik dan Transportasi, yang diajak berkolaborasi agar pelaku usaha menyesuaikan armadanya dengan aturan.

Dukungan penindakan kendaraan ODOL juga datang dari masyarakat. Masyarakat Menonton penertiban Krusial dilakukan Kepada mencegah kecelakaan Lewat lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan berat.

“Truk Over Dimensi dan Overload itu sangat membahayakan. Kalau terjadi rem blong atau patah sumbu, Pandai fatal akibatnya,” kata salah satu pengemudi harian di Jalur Pantura, Budi. (H-4)

Cek Artikel:  Bukan Pemutihan, Pramono Bahkan Pastikan Penunggak Pajak akan Sulit Isi Bensin dan Parkir

Mungkin Anda Menyukai