
DEWAN Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Tangerang menyambut Berkualitas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 perihal Hukuman pidana bagi ASN, kepala desa dan TNI/Polri yang Tak Independen dalam Pilkada 2024.
“Dengan keluarnya putusan tersebut pilkada diharapkan berlangsung dengan jurdil, Kondusif, nyaman dan silaturahim sesama anak bangsa tetap terjaga dengan Berkualitas,” kata Gatot Wibowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/11).
Gatot menuturkan, bahwa putusan MK tersebut juga memperkuat proses demokrasi yang sedang berjalan Begitu ini, dan Demi keberlangsungan kehidupan demokrasi ke depan.
“Kami juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Sokongan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu Demi menyampaikan putusan MK tersebut,” jelasnya.
Gatot juga mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang Terdapat menyambut sukacita pilkada serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut. “Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut Demi menggunakan hak pilihnya karena masyarakat Begitu ini sudah cerdas.”
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana yang juga ditugaskan DPP sebagai Wakil Ketua DPRD meminta kepada ASN, kepala desa dan Personil TNI/Polri agar betul-betul dapat mematuhi putusan MK tersebut.
“Sesuai putusan MK, ASN, kepala desa dan Personil TNI/Polri harus Independen, dan saya berharap Tak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan, sehingga menjadi Teladan bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu,” tambahnya.
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Sumarti, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memenangkan Kekasih calon kepala daerah, calon gubernur dan calon wali kota yang diusung PDIP.
“Kami solid memenangkan Airin-Ade Demi Banten dan Sachrudin-Maryono Demi Kota Tangerang, semoga pilkada berjalan jurdil Kondusif dan Lancar, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang Terdapat,” pungkasnya. (J-2)

