
AWAL Juni 2023 suasana libur panjang nasional begitu meriah di Jakarta dengan antusiasnya Anggota menyaksikan ajang balap mobil listrik Jakarta E-Prix atau Formula E Rontok 3 dan 4 Juni 2023 yang Lampau. Penyelenggaraan balapan Formula E tahun ini dirasakan berbeda dari sebelumnya, yakni para pihak yang selama ini menghujatnya sekarang Bahkan berada pada barisan pendukung. Terselenggaranya perhelatan Formula E Kepada kedua kalinya dengan nakhoda yang berbeda secara tersirat mengirim pesan kepada KPK Enggak mungkin terjadi peristiwa korupsi dalam pengelolaan Formula E.
Suksesnya penyelenggaraan Formula E sebanyak dua kali Rupanya belum Dapat Membangun Anies Baswedan bernapas lega. KPK Rupanya Lagi kukuh menggunakan instrumen hukum sebagai sandera yang diharapkan dapat menghentikan langkah Anies sebagai calon presiden. Kendati Formula E yang telah menelan korban 1 deputi, 2 direktur, dan 1 koordinator Distrik pada KPK, pimpinan KPK tetap berkeras melanjutkan proses penyelidikan Formula E.
Tampaknya Anies Baswedan harus melalui jalan terjal dan berliku dari segala penjuru menuju kursi kepresidenan antara lain menyematkan kasus hukum kepadanya. Banyaknya jerat yang dipasang, dan berbagai jalan yang ditempuh Kepada menjadikan Anies Baswedan tersangka menimbulkan kesan kepada publik, bahwa KPK Enggak percaya diri terhadap tindakan yang dilakukan dalam menangani perkara korupsi Formula E.
Enam skenario yang dimainkan KPK
Argumentasi berikut ini mencoba menganalisis enam skenario berada pada jalur yang sesat yang dimainkan KPK Kepada menersangkakan Anies Baswedan. Pertama, menggunakan Opini yang menyatakan perbuatan pidana telah dilakukan Anies Baswedan dalam Penyelenggaraan Formula E karena Enggak dianggarkan pada APBD.
Faktanya, Rupanya telah dianggarkan pada APBD Perubahan tahun 2019. Proses penganggarannya sudah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, pembayaran Doku muka biaya penyelenggaraan Formula E mendahului Perda APBD. Dalam kenyataannya, pembayaran belanja biaya penyelenggaraan Formula E Bahkan dilakukan setelah rancangan Perda APBD disetujui DPRD dalam proses Penilaian Kemendagri.
Pembayaran biaya penyelenggaraan diatur dalam klausul perjanjian/perikatan dengan organisasi/badan Dunia yang dikecualikan dari pengaturan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah cukup disesuaikan dengan perjanjian kedua belah pihak.
Pembayaran tersebut merupakan persyaratan Kepada dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang disepakati. Perpres No 16/2018 yang membolehkan pembayaran ini sesuai kesepakatan menepis sangkaan adanya perbuatan korupsi.
Ketiga, penggunaan utang mendanai Formula E dinilai menyimpang dari regulasi pengelolaan keuangan. Menurut PP No 56/2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek Enggak tergolong sebagai penerimaan dan pengeluaran pembiayaan APBD. Dengan demikian, pinjaman Kepada biaya penyelenggaraan Formula E Enggak perlu dianggarkan dalam APBD, Enggak perlu persetujuan DPRD, dan Enggak melanggar regulasi yang Terdapat.
Keempat, Penyelenggaraan balapan Formula E tahun 2023 dan 2024 yang melewati masa jabatan Gubernur DKI dinilai menyalahi regulasi Enggak Betul. Awalnya perhelatan Formula E dilaksanakan sebelum masa jabatan Anies Baswedan berakhir, tetapi tertunda menjadi 2022, 2023, dan 2024 karena terjadinya keadaan darurat (kahar) pandemi covid-19. Kondisi pandemi covid secara yuridis, yang menjadi dasar penundaan melewati masa jabatan Anies Baswedan Enggak menyalahi ketentuan.
Kelima, dugaan kemungkinan adanya kickback pembayaran biaya penyelenggaraan Formula E dari Formula E Operation kepada Anies Baswedan diduga mendorong KPK melakukan pengecekan dan konfirmasi, dalam proses penyelidikan ke pihak Formula E Operation Limited. Padahal, standar audit dan standar akuntansi Kepada Formula E Operation Limited sebagai perusahaan publik di Inggris diterapkan demikian ketat sesuai tuntutan transparansi dan akuntabilitas.
UK Bribery Act UU antikorupsi di Inggris memberikan yurisdiksi ekstrateritorial Kepada mengejar pelanggaran yang dilakukan di luar negeri. Mengingat Hukuman Embargo melakukan penawaran dan kontrak penyelenggaraan balapan, maka rasanya Enggak mungkin pihak Formula E Operations Limited yang menyelenggarakan puluhan kali balapan di seluruh dunia mau melakukannya.
Keenam, mempertimbangkan kerugian yang diderita PT Jakpro dalam penyelenggaraan Formula E sebagai event organizer perhelatan balapan Formula E dimasukkan ke delik pidana. Keuntungan dan kerugian merupakan konsekuensi logis dalam pengelolaan perusahaan sepenuhnya Distrik hukum perdata.
Dengan demikian, perhitungan Untung rugi akuntansi pertanggungjawaban keuangan PT Jakpro atas penyelenggaran balapan Formula E Enggak dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum perbuatan tindak pidana korupsi.
Argumentasinya ialah kerugian perusahaan apabila Enggak berkaitan perbuatan melawan hukum Enggak memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001.
Kepada menghitung keuntungan dari penyelenggaraan balapan Formula E Enggak dapat diperoleh dari laporan keuangan PT Jakpro karena tujuan penyelenggaraan balapan ini bukan mengejar keuntungan komersial yang bersifat bisnis, tetapi keuntungan sosial Kepada perekonomian daerah dan kemaslahatan masyarakat.
Kajian Akibat ekonomi penyelenggaraan Formula E di Jakarta oleh INDEF membuktikan Akibat penyelenggaraan Formula E terhadap perekonomian daerah dan nasional sebesar Rp2,63 triliun. Sebagai Komparasi, Akibat ekonomi yang dihasilkan Formula E berada jauh di atas Motor GT Mandalika yang diselenggarakan pada tahun yang sama.
Dari keenam skenario di atas, kenyataannya Enggak memenuhi unsur pidana korupsi. Saksi Spesialis pidana, juga telah dihadirkan Kepada mendukung delik pidana yang akan disematkan kepada Anies Baswedan. Gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi Formula E telah belasan kali Rupanya belum menemukan dua alat bukti yang cukup dan Absah.
Penuh rekayasa
Dugaan rekayasa penanganan kasus semakin merebak, terbuka, dan sulit menepis opini publik bahwa KPK Enggak Tengah independen dan Rasional. Konflik internal di tubuh KPK dan pelanggaran etik pimpinan KPK yang mencuat ke publik memunculkan kesan dugaan kasus ini penuh rekayasa.
BPK yang Normal tiap melakukan pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) Enggak menemukan peristiwa pelanggaran hukum. Perlu dicatat, transaksi keuangan mengenai Formula E tercatat dalam Laporan Keuangan Pemprov (LKPD) tahun 2019 sd 2022 yang telah dinyatakan WTP dalam LHP BPK.
Pemeriksaan BPK atas LKPD DKI Tahun 2022 dilaksanakan di tengah gencarnya pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E, yakni Ketua KPK dan dua komisioner meminta BPK melakukan audit Pengusutan pada penghujung tahun 2022 yang silam. Pada Demi kedatangan pimpinan KPK itu ke BPK, proses audit atas LKPD DKI tahun 2022 belum dilaksanakan.
BPK menilai KPK Enggak dapat menyampaikan bukti yang cukup sebagai dasar Penyelenggaraan audit Pengusutan sesuai Peraturan BPK No 1/2020 yang mengatur ketentuan menerima atau menolak audit Pengusutan atas permintaan instansi penyidik. Apabila BPK menilai KPK dapat menunjukkan adanya pelanggaran hukum, tentunya menerima permintaan KPK dan melakukan audit Pengusutan.
Faktanya bukti penyimpangan Enggak Terdapat dan BPK juga Enggak menemukan penyimpangan dan kesalahan yang cukup material sehingga opini WTP atas LKPD Tahun 2022 kembali diraih Pemprov DKI enam kali berturut-turut setelah lima tahun sebelumnya mendapat WDP.
Dari uraian di atas, KPK menghadapi Realita keenam skenario yang dijalankan Kepada menjerat Anies Baswedan menemukan jalan buntu. Hal ini sebagai pertanda KPK telah memilih jalan sesat dalam penanganan korupsi Formula E.
Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK alih-alih menyadarkan mereka Kepada menangani perkara korupsi secara profesional, adil, dan Enggak tebang pilih. Malahan, makin menambah sesatnya penanganan dugaan korupsi Formula E.
Saran terbaik Kepada pimpinan KPK ialah menghentikan penanganan perkara ini dan Pusat perhatian menuntaskan beberapa kejahatan luar Normal yang aroma korupsinya mengusik rasa keadilan di masyarakat. Sudah saatnya menangani setiap kasus korupsi secara profesional, Rasional, dan independen dan kembali ke jalan yang Betul bagaikan dewi keadilan dalam mitologi Yunani.

