Liputanindo.id – Izin lintas udara atau Overflight Clearance yang diajukan Amerika Perkumpulan Enggak Terdapat dalam perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP). Artinya, AS belum dibebaskan melintasi Distrik udara dalam negeri.
“Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) Enggak Terdapat dalam MDCP,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Selasa kemarin.
MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan yang baru saja ditandatangani Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Secretary of War Amerika Perkumpulan Pete Hegseth di Pentagon, Washington D.C. Amerika Perkumpulan, Senin (13/4).
Menurut Rico, poin kerja sama terkait izin aktivitas pesawat Amerika di Distrik udara Indonesia Tetap dipertimbangkan pemerintah Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemenhan akan tetap mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum Dunia yang berlaku.
Rico juga menegaskan bahwa setiap keputusan kerja sama yang dibangun Kementerian Pertahanan dan Amerika Perkumpulan harus menguntungkan Indonesia.
Dia memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas Esensial pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama Dunia.
“Seluruh bentuk kerja sama tetap harus memberikan manfaat Konkret bagi Indonesia dan Enggak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara yang konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif,” ujar Rico.
Terkait MDCP, Rico mengatakan isi kesepakatan kolaborasi bidang militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapasitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan Interaksi antarpersonel pertahanan kedua negara.
“Kerja sama ini dipandang sebagai Kesempatan Buat memperkuat kapasitas pertahanan nasional, Tetapi tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara,” katanya.
Diketahui, beredar informasi terkait surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Perkumpulan yang mengatakan bahwa AS Mempunyai kebebasan penuh Buat melintasi Distrik udara Indonesia. Di dalamnya tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Perkumpulan.
Salah satu poinnya, yakni Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas Distrik udara secara menyeluruh Buat pesawat-pesawat Amerika Perkumpulan Buat keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan kegiatan terkait latihan yang disepakati Berbarengan.
