Sahrul Gunawan Minta Ini ke Hakim Konstitusi

Sahrul Gunawan Minta Ini ke Hakim Konstitusi
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

Kekasih Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir perolahan Bunyi Kekasih Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung.

Pihak Sahrul dan Gun Gun mempersoalkan pergantian pejabat yang dilakukan Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 02 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum Penyelenggaraan Pilkada 2024. Diketahui, Dadang Supriatna merupakan petahana Bupati Bandung.

Dalam sidang Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1), Bambang Wahyu Ganindra selaku kuasa hukum Sahrul-Gun menyampaikan pokok permohonan terkait pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tangal penetapan Kekasih calon Tamat dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Bambang Ketika membacakan permohonan PHPU Bupati.

Cek Artikel:  Paslon RK-Suswono Ajak Istri untuk Kenalkan 70 Solusi buat Jakarta

Bambang menjelaskan, Dadang Supriatna selaku petahana Bupati Bandung Semestinya paham konsekuensi pelanggaran atas pasal tersebut. Ia menilai Dadang patut dikenakan Denda pembatalan dari pencalonannya sebagaimana perintah Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai Denda pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Bambang.

“Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kab. Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon Kepada mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati,” sambungnya.

Selain itu, Bambang menilai Dadang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo Punya pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye Ketika pilkada. 

Cek Artikel:  Pramono-Rano Mau Langsung Tancap Gas Realiasikan Janji Kampanye

Sejak 19 Juni 2024, Cabup 02 yang Lagi menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada Pilkada 2024, artinya waktu tersebut adalah tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Bambang juga mengungkapkan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Dadang dan Ali yakni hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan Pakaian yang digunakannya Kepada memengaruhi pemilih. Kemudian, juga hadir tanpa hak/undangan Ketika kegiatan rekapitulasi penghitungan Bunyi tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.

“KPU telah diperingati masyarakat, Tetapi KPU Tak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga Tak menerapkan pemberian Denda kepada KPU terhadap Kekasih Calon Nomor Urut 02,” ujar Bambang.

Cek Artikel:  Kalau Pilkada Jakarta 2 Putaran, Harus Utamakan Adu Gagasan

Maka dari itu, Bambang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tentang Penetapan perolehan Bunyi hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, Rabu, 4 Desember 2024. Ia juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Penetapan Kekasih Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Keputusan KPU Tentang Penetapan Nomor Urut Kekasih Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024.

“Menetapkan perolehan Bunyi Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 Bunyi dan Kekasih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 Bunyi,” kata Bambang dalam petitumnya. (Faj/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai