Pansus 4 DPRD Kota Bandung sudah Menuntaskan Raperda terkait Pembentukan BPBD

Pansus 4 DPRD Kota Bandung sudah Menuntaskan Raperda terkait Pembentukan BPBD
Petugas mengevakuasi barang-barang Punya Kaum Demi banjir bandang melanda kawasan Braga, Kota Bandung.(DOK/PEMKOT BANDUNG)

PEMBENTUKAN Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandung sudah di depan mata.

Panitia Tertentu (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kota Bandung merupakan satu dari dua daerah di Jawa Barat yang belum Mempunyai BPBD. Satu daerah lainnya ialah Kota Depok.

Personil Pansus 4 Christian Julianto Budiman mengatakan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 salah satu poin pentingnya adalah pembentukan BPBD. Selama ini tugas penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Dinas Pemadam Kebakaran, sehingga penanganan bencana terutama sosialisasi dan mitigasi bencana Lagi terbatas.

Cek Artikel:  KPU Purwakarta Tetapkan Nomor Urut 4 Kekasih Calon

“Harapannya dengan dibentuknya BPBD, sosialisasi kepada masyarakat mengenai potensi bencana dan mitigasi Pandai semakin luas,” ujarnya.

Menurut dia, selain kebakaran, tanah longsor dan gempa bumi, Kota Bandung juga Mempunyai ancaman gempa seperti Sesar Lembang maupun mega thrust seperti yang ramai menjadi perbincangan.

“Harapannya dengan badan tersendiri, BPBD dapat lebih masif dalam sosialisasi mitigasi bencana, sehingga masyarakat Kota Bandung menjadi masyarakat yang Handal dan siap siaga,” ujarnya.

Christian mengatakan, pembentukan BPBD juga menjadi Krusial karena dari 27 kota/kabupaten di Jawa Barat hanya tinggal 2 kota yang belum Mempunyai BPBD, salah satunya Kota Bandung.

Cek Artikel:  Pemprov dan Bawaslu Jawa Barat Kerja Sama Tingkatkan Pengawasan Pilkada


Koordinasi

 

Ketika terbentuk nanti, harap dia, koordinasi dengan BPBD Provinsi dan BNPB Pandai lebih mudah dan lebih Bagus dibandingkan dengan penanganan di Rendah Damkar.

Menurut  Christian, Kepala BPDB Mekanis Sekda sesuai aturan. Hanya nanti Eksis kepala pelaksana diambil dari ASN Pemkot seperti badan lainnya.

“Polri TNI dilibatkan juga di dalam badan, sedangkan Demi kantor rencana di Jalan Seram. Personil sebagian diambil dari Damkar sisanya diisi melalui Mekanisme kepegawaian,” ujarnya.

Dia menambahkan raperda sudah disepakati oleh pansus. Sekarang sedang tahap fasilitasi di pemerintah provinsi.

Cek Artikel:  Aksi Mahasiswa di Tasikmalaya Rusak Ruang Rapat Paripurna

“Nanti selesai hasil fasilitasi akan dibawa di badan musyawarah dan ditetapkan di paripurna sebagai Perda,” ujar Christian.

Selain itu Perda ini juga akan merubah nama Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Hasil karya Daerah (Baperida). Sesuai arahan Perpres 77 tahun 2021 mengamanatkan pembentukan badan riset dan Hasil karya daerah, sehingga pemkot membentuk BRIDA yang terintegrasi dengan Bapelitabang yang telah Eksis Demi ini.

 

Mungkin Anda Menyukai