Anggota Gaza yang mengungsi dihadang Israel Begitu mau kembali. (Anadolu)
Gaza: Grup perlawanan Palestina, Hamas, menuduh Israel melanggar perjanjian gencatan senjata. Hamas mengatakan, Israel menghalangi pemulangan Anggota sipil yang mengungsi ke Gaza utara.
“Pendudukan Israel menunda Penyelenggaraan ketentuan perjanjian,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan, dilansir dari Anadolu, Minggu, 26 Januari 2025.
Israel mengatakan, Tak akan mengizinkan pemulangan Anggota Palestina yang mengungsi ke Gaza utara Tamat tawanan Israel Arbel Yehud dibebaskan.
Hamas mengatakan bahwa pihaknya memberi Mengerti para Penghubung bahwa Yehud Lagi hidup dan telah memberikan Seluruh jaminan yang diperlukan Buat pembebasannya.
“Kami menindaklanjuti dengan para Penghubung Buat menemukan solusi atas masalah ini dengan Langkah yang memastikan pemulangan para pengungsi ke rumah mereka sesegera mungkin,” katanya.
Hamas menganggap Israel “bertanggung jawab penuh” atas keterlambatan pemulangan Anggota sipil yang mengungsi.
Hamas juga menegaskan kembali komitmen Buat menegakkan ketentuan perjanjian gencatan senjata “Buat melindungi kepentingan dan hak-hak rakyat Palestina.”
Menurut situs Informasi Israel Walla, Yehud, 29 tahun, telah dilatih di Rendah program luar angkasa militer Israel dan diklasifikasikan sebagai seorang prajurit.
Fase pertama perjanjian yang berlangsung selama enam minggu tersebut mulai berlaku pada 19 Januari, menangguhkan perang genosida Israel yang telah menewaskan lebih dari 47.000 Anggota Palestina, sebagian besar dari mereka adalah Perempuan dan anak-anak, dan melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023.
Tujuh tawanan Israel, termasuk empat tentara, sejauh ini telah dibebaskan sebagai imbalan atas 290 tahanan Palestina sejak kesepakatan tersebut mulai berlaku.
Serangan Israel telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang telah merenggut nyawa banyak orang Sepuh dan anak-anak dalam salah satu bencana kemanusiaan Dunia terburuk yang pernah Eksis.
Pengadilan Kriminal Global (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November tahun Lampau Buat Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Global atas perangnya di daerah kantong tersebut.

