
Tiba Begitu ini, Kota Bandung belum Mempunyai badan penanggulangan bencana daerah (BPBD). Padahal daerah ini tergolong rawan bencana, mulai dari bencana hidrometeorologi hingga ancaman Sesar Lembang.
Ketiadaan BPBD ini juga dirasakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Demi itu, DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Tertentu (Pansus) 4 Demi menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Pansus 4 DPRD Kota Bandung Maya Himawati mengatakan, Pansus 4 membahas dua raperda yakni Raperda Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Kita Konsentrasi dulu pada pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, karena dikejar waktu. Kita konsentrasi dulu membahas Raperda ini,” ujar Maya.
Raperda ini sebagai dasar regulasi bagi Kota Bandung dalam pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) dan penambahan nama pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Kota Bandung.
Menurut Maya, pembentukan BPBD sangat Krusial, karena Kota Bandung belum memilikinya. “Begitu ini, Eksis dua daerah yang belum Mempunyai BPBD, satu di antaranya Kota Bandung,” ungkapnya.
Posisi Kota Bandung, lanjutnya, rawan karena Eksis Sesar Lembang. “Begitu ini, penanganan bencana masuk ke Dinas Kebakaran. Kan ini soal bencana yang berat, sehingga Tak Dapat ditangani sendiri. Belum Tengah bencana terkait penyakit menular,” jelasnya.
Belum adanya BPBD di Kota Bandung juga pernah mengakibatkan pengalaman pahit. Eksis Donasi dari pemerinah pusat yang Tak Dapat turun. Karena itu, Kota Bandung harus Mempunyai badan penanggulangan bencana.
“Kalau penanggulangan bencana hanya ditangani bidang di Diskar PB, itu cukup berat, harus tersendiri selevel dinas. Belum Tengah kalau Eksis penyakit menular. Jadi harus ditangani badan Tertentu,” ungkapnya.
Menonton urgensi dari pembentukan BPBD, Pansus 4 pun berkonsentrasi dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pansus 4 pun sudah melakukan konsultasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kemarin kami minta bagan-bagan di BPBD secara terperinci dan juga SDM. Bagian organisasi mengatakan itu sudah disiapkan,” ungkapnya.
Maya pun menekankan SDM Demi kepala BPBD klasifikasinya harus Jernih dan Cakap, jangan asal comot. “Demi kepala badan, saya sudah titip ke Sekda tolong diperhatikan jangan asal comot. Kalau Demi personil di lapangan, kan Dapat diberikan pelatihan-pelatihan. Kalau kepala badan harus sesuai kepangkatannya,” tandasnya.

