Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara

Diduga Salah Tangkap, 4 Terdakwa Divonis 1,8 Tahun Penjara
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya, Khoiruman Pandu Kesuma Harahap menjelaskan berkaitan dengan vonis 1,8 tahun penjara bagi 4 orang anak langsung ditangani Lembaga Pembinaan Tertentu Anak (LPKA) Bandung.(MI/Kristiadi)

KETUA Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara dan biaya perkara Rp2.500 kepada empat orang terdakwa diduga salah tangkap. Keempat terdakwa berinisial DW, 16, FM, 17, RW, 16, Kaum Kawalu, dan RRP, 15, Kaum Sukarame, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Keempat orang terdakwa diduga salah tangkap tersebut bersaksi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya dalam kasus penganiayaan terhadap Muhamad Taufik, 27, Kaum Sangkali, Kecamatan Mangkubumi, di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongsari, pada Minggu (19/12/2024). Korban mengalami luka di punggung dan jarinya nyaris putus.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Tasikmalaya Khoiruman Pandu Kesuma Harahap mengatakan, sidang anak yang digelar menjatuhkan vonis kepada 4 terdakwa berinisial DW, FM, RW, dan RRP selama 1,8 tahun dan mereka langsung dilimpahkan ke Lembaga Pembinaan Tertentu Anak (LPKA) Bandung.

Cek Artikel:  Hasil Survei, 55 Responden Percaya Penahanan Hasto Peristiwa Hukum Murni

“Vonis 4 terdakwa diduga salah tangkap, dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Dewi Rindaryati, Personil Zeni Zenal Mutaqin dan Maryam Broo. Dalam vonis tersebut, keempatnya dijatuhkan hukuman 1, 8 tahun penjara, biaya perkara Rp2.500, Jaksa Penuntut Biasa (PJU) dan kuasa hukum terdakwa pikir-pikir hingga diberi waktu selama tujuh hari,” katanya, Kamis (23/1).

Dia mengatakan, upaya hukum Lagi tetap terbuka bagi jaksa penuntut Biasa (JPU) atau kuasa hukum terdakwa dapat pengajuan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, tapi kalau Enggak Terdapat pengajuan banding dalam tujuh hari, majelis hakim akan menetapkan putusan tetap atau inkrah.

Vonis kepada empat orang terdakwa yang meringankan, antara lain belum pernah dipenjara, dua orang berstatus Lagi sekolah dan dua orang putus sekolah.

Cek Artikel:  Kaum Perbaiki Jalan Rusak di Perlintasan Kereta Api Tasikmalaya

“Keempat terdakwa yang memberatkan melakukan penganiayaan dan tergabung dalam Golongan motor, korban luka berat, anak memberikan keterangan terbelit-belit, Enggak mengakui perbuatan. Tetapi, anak-anak ini ke depannya Bisa memperbaiki tingkah laku pada masa depannya dan mereka harus beretika Berkualitas,” ujarnya.

Jaksa Penutut Biasa (JPU) Ahmad Sidik mengatakan, vonis terhadap empat terdakwa merupakan hasil pertimbangan hingga diambil alih majelis hakim dan para terdakwa terbukti di persidangan. Karena, korban Menyantap muka Jernih. Salah satu hal yang menjadi petunjuk ialah rambut pirang salah satu pelaku.

Di samping itu, Terdapat hasil penelitian dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) mendampingi di Polres Tasikmalaya Kota, orangtua, penasehat hukum, dan mereka telah mengakui perbuatannya.

“Dengan dasar pertimbangan hakim yang menolak alibi-alibi, tapi kami Mempunyai hak apakah pikir-pikir, banding. Karena, vonis 1,8 tahun ini ke depannya akan ditangani oleh Lembaga Pembinaan Tertentu Anak (LPKA) Bandung hingga mereka Enggak di masuk tahanan Tertentu anak di Polsek Tawang karena adanya masalah terkait anak,” katanya.

Cek Artikel:  Ribuan Pelaku UMKM di Cianjur Terima Donasi Permodalan

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Supriadi, mengatakan vonis terhadap empat terdakwa yang dilakukan oleh majelis hakim sangat mengecewakan. Terlebih, Seluruh pengajuan keberatan ditolak termasuk Seluruh bukti disangkal. Karena, majelis hakim mengacu kepada penelitian Bapas dan di persidangan CCTV Enggak dijadikan alat bukti tapi malah yang diperlihatkan anak bergerombol.

“Anak bergerombol itu banyak dan kami melampirkan video termasuk foto bekas penyiksaan Enggak dibahas dan Enggak Seluruh harus difoto, termasuk Seluruh yang diajukan Enggak dipertimbangkan. Tetapi, satu anak di Jakarta juga Enggak dibahas dan kami akan mengajukan banding,” paparnya. (AD/J-3)

Mungkin Anda Menyukai