3 Polisi Gadungan Ditangkap, Modusnya Tuduh Korban Terlibat Kasus Narkoba

Liputanindo.id – Polisi berhasil menangkap tiga polisi gadungan yang diduga sudah 30 kali beraksi memeras Anggota dengan modus menuduh korban terlibat kasus narkoba.

“Setelah mendapatkan Sasaran, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri Palsu, Lewat menuduh korban terlibat narkoba. Selanjutnya, mereka memaksa korban menyerahkan Doku dan barang berharga seperti handphone,” Terang Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Kasus ini terungkap Demi Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di Letak kejadian pada Senin (2/12) Awal hari.

Polisi mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang Anggota bernama Romadoni di tepi Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

Cek Artikel:  Perda KTR Tertunda Kembali, Pengamat Duga Ganjalan dari Industri Rokok Sangat Kuat

“Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri,” ucap Sugiran.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di Letak kejadian.

Melalui penyelidikan lebih dalam, polisi kemudian berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.

Sejumlah barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana Palsu Polri berhasil disita dari tangan AP.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Rachmad Wibowo mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di Area Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

Cek Artikel:  Mensesneg Prasetyo Hadi Beserta Wamen Temui Massa Aksi Indonesia Gelap

“Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambah AKP Rachmad.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan penipuan serupa dan segera melapor Kalau menemui kejadian mencurigakan,” pungkas Rachmad.

Mungkin Anda Menyukai